Andi Maulana|Aceh Timur.


BIDIK KASUS,IDI| Bisnis haram yang selama ini dijalani KH (29) warga Dusun T Berdan, Gampong Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, berakhir sudah,Rabu 06 November 2019.

Dia ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli, kemarin. Dari tangan KH, petugas menyita 17 paket sabu siap edar. KH pun kini telah meringkuk di balik jeruji besi.

Dia akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. KB bakal terancam paling sedikit lima tahun penjara.



Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah mengungkapkan, bisnis haram KH itu sebelumnya dibocor masyarakat kepada polisi. Ini karena warga sudah sangat kesal dengan kelaluan pria tersebut.

"Tersangka kita tangkap pada saat menjual ke polisi yang sedang berpura-pura ingin membeli sabu, setelah memperlihatkan sabu, petugas lainnya mengepung KH," katanya.

Hasil interogasi yang dilakukan, kata Abdullah, KH mengaku sabu tersebut memang miliknya.

Dia mendapatkan narkoba itu dari Z,  warga Kecamatan Nurussalam, yang juga mantan residivis kasus narkotika pada tahun 2017.

“Barang haram itu memang untuk diperjual belikan. Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini,”